Dalam rangka mendukung Program Pimpinan Pelayanan Prima Kepolisian, maka Sat Intelkam Polrestabes Medan turut serta mendukung Program tersebut dengan melayani Masyarakat Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk pelayanan SKCK diharapkan kerja sama dengan Masyarakat apabila mengajukan pengurusan SKCK maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya warga yang mengajukan SKCK tersebut harus berdomisili / memiliki KTP yang harus tinggal di wilayah Hukum Polrestabe Medan, diantaranya :
- Kecamatan Medan Area
- Kecamatan Medan Denai
- Kecamatan Medan Kota
- Kecamatan Medan Maimun
- Kecamatan Medan Baru
- Kecamatan Medan Polonia
- Kecamatan Medan Petisah
- Kecamatan Medan Timur
- Kecamatan Medan Perjuangan
- Kecamatan Medan Barat
- Kecamatan Medan Helvetia
- Kecamatan Medan Tembung
- Kecamatan Percut Sei Tuan
- Kecamatan Medan Amplas
- Kecamatan Patumbak
- Kecamatan Medan Johor
- Kecamatan Medan Tuntungan
- Kecamatan Deli Tua
- Kecamatan Medan Sunggal
- Kecamatan Medan Selayang
- Kecamatan Sunggal
- Kecamatan Pancur Batu
- Kecamatan Sibolangit
- Kecamatan Kutalimbaru
Apabila KTP pemohon di luar wilayah hukum Polrestabes Medan maka pemohon tidak bisa di buatkan SKCK di Sat Intelkam Polrestabes Medan, namun harus di buatkan dimana domisili KTP pemohon tersebut.
Untuk pengajuan SKCK di Polrestabes Medan, apabila persyaratan pemohon memenuhi Persyaratan untuk pembuatan baru dalam waktu 20 menit SKCK pemohon sudah jadi dan untuk perpanjangan SKCK hanya 5 menit sudah jadi, karena seluruh Staf SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan sudah berpengalaman di bidangnya.
Discussion about this post